DEMOKRASI DESENTRALISASI DAN OTONOMI
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum
Kita
mengenal bermacam-macam istilah demokrasi.Ada yang dinamakan demokrasi
konstitusional,demokrasi parlementer,demokrasi soviet,demokrasi nasional,dan
sebagainya.Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata
berarti rakyat berkuasa atau governement by the people (kata Yunani demos
berarti rakyat,kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).
Demokrasi
yang dianut di Indonesia,yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila,Masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum di amandemen. Selain itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai
naskah itu,dan yang dicantumkan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
mengenai Sistem Pemerintahan Negara yaitu:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat).Negara Indonesia
berdasarkan atas Hukum,tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional.
Pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat Absolutisme.
Berdasarakan dua istilah Rechtsstaat
dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari
Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen ialah demokrasi konstitusional.
Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar.
·
Demokrasi
Konstitusional
Ciri khas dari demokrasi
konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah
pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya.Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah
tercantum dalam konstitusi maka dari itu sering disebut pemerintag berdasarakan
konstitusi.Jadi,Constitusional Government sama dengan limited government atau
restrained goverment.
Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah
perlu dibatasi pernah dirumuskan oleh seorang ahli sejarah Inggris,Lord
Acton,dengan mengingat bahwa pemerintah itu perlu dibatasi pernah dirumuskan
oleh seorang ahli sejarah inggris,Lord Acton,dengan mengingat bahwa
pemerintahan selalu diselanggarakan oleh manusia dan bahwa pada manusia itu
tanpa kecuali melekat banyak kelemahan.Dalilnya “manusia yang mempunyai
kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan tersebut,tetapi manusia
yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakanya secara tak
terbatas pula.
Pada waktu demokrasi konstitusional
muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang dianggap bahwa pembatasan
atas kekuasaan negara sebaiknya diselanggarakan dengan suatu konstitusi tertulis,
yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi
dari warga negara. Disamping itu,kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga
kesempatan penyalhgunaan diperkecil,yaitu dengan cara menyerahkan kepada
beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam
tangan satu orang atau satu badan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini
terkeneal dengan istilah Negara Hukum (Rechtsstaat) dan Rule of Law.
·
Sejarah
Demokrasi Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami pasang surut.Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia
ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana,dalam masyarakat yang
beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di
samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis.Pada
pokoknya masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana
kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi ekonomi serta
nation building,dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator,apakah diktator ini bersifat
perorangan,partai,ataupun militer.Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi
sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu :
-
Masa Republik Indonesia I (1945-1959),
yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan
parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan
Demokrasi Parlementer.
-
Masa Republik Indonesia II (1959-1965),
yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari
demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasanya,dan menunjukan
beberapa aspek demokrasi rakyat.
-
Masa Republik Indonesia III (1965-1998),
yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstisional yang
menonjolkan sistem presidensial.
-
Masa Republik Indonesia IV (1998-Sekarang),
yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai
koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik
Indonesia III.
Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi
adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada
manajer atau orang-orang pada level bawah pada suatu suatu
organisasi. Pada sistem pemerintahan
yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem pemerintahan sentralisasi, melainkan
sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah
daerah untuk mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya
oleh pemerintah pusat.
Kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan
kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan
pemerintah pusat. Namun kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus,
euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu
atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau
pribadi. Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
Rontoknya nilai-nilai otokrasi Orde Baru telah
melahirkan suatu visi yang baru mengenai kehidupan masyrakat yang lebih
sejahtera ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, hak politik, dan hak
asasi masyarakat (civil rights). Kita ingin membangun suatu masyarakat baru
yaitu masyarakat demokrasi yang mengakui akan kebebasan individu yang
bertanggungjawab. Pada masa orde baru hak-hak tersebut dirampas oleh
pemerintah. Keadaan ini telah melahirkan suatu pemerintah yang tersebut dan
otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah. Kekayaan nasional,
kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik.
Kejadian yang terjadi berpuluh tahun telah melahirkan suatu rasa curiga dan
sikap tidak percaya kepada pemerintah. Lahirlah gerakan separtisme yang ingin
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu,
desentralisasi atau otonomi daerah merupakan salah satu tuntutan era reformasi.
Adapun mengenai tujuan dari desentralisasi yang
berdasarkan kepada landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah
sebagaimana yang dimaksud oleh The Liang Gie (Jose Riwu Kaho, 2001 Hal 8).
1. dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan
desentralisasi dimaksud untuk mencegah penumpukan kekuasaan di suatu daerah
2. Dalam bidang Politik, dsentralisasi dianggap sebagai
pendemokrasian, dalam rangka menarik minat rakyat untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan (pendidikan Politik)
3. Dari persfektif teknik organisatoris pemerintah
desentralisasi dimaksud unutk mencapai efensiensi
4. Dari sudut kultur desentralisasi diharapkan perhatian
sepenuh nya ditumpahkan kepada daerah, seperti, geografi, ekonomi, politk,
kondisi masyarakat, kultur
5. diaharapkan pemerintah daerah lebih memfokuskan
pembangunan di daerah tersebut
·
Bentuk-bentuk Desentralisasi
Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekosentrasi (Deconcentration)menurut
Rondinenlly, pada hakikat nya hanya merupakan pembagian kewenagan dan tanggung
jawab administratif antara depertemen pusat dengan penjabat pusat yang ada di
lapangan, jadi dekonsentrasi itu hanya merupakan pergeseran volume pekerjaan
dari depertemen pusat kepada perwakilan nya yang ada di daerah. Juga
ditamabhkan oleh Rondinelly, bahwa dekonsentrasi memiliki dua bentuk diantara
nya adalah Field Administration atau kita kenal dengan administrasi
lapangan dimana penjabat lapangan diberikan kekuasaan unutk merencanakan,
membuat keputusan-keputusan rutin dan menyesuiakan pelaksanaan nya dengan
kebijakan pusat dengan kondisi setempat(daerah) dan kesemuanya itu dilakukan
atas petunjuk dan biumbingan pemerintah pusat, Adapun yang kedua adalah Local
Administration (Administrasi Lokal ) yang terdiri dari Integrated Local
Administration (Adminstrasi Lokal Terpadu) dimana tenaga –tenaga dari
depertemen pusat yang ditempatkan didaerah berada langsung dibawah perintah dan
supervisi kepala daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada
pemerintah pusat, walaupun tenaga-tenaga tersebut diangkat dan digaji,
dipromosikan, dimutasikan, oleh pemerintah pusat mereka tetap berkedudukan
sebagai staff teknis kepala daerah dan bertanggung jawab kepadanya, sedangkan
yang kedua adalah unintegration Local Administration (Adminstrasi Lokal
yang tidak terpadu) tenaga-tenaga yang diangkat oleh pusat yang berada di
daerah dan kepala daerah masing-masing berdiri sendiri mereka bertanggung jawab
kepada masing-masing depertemen yang ada di pusat
Delegasi
Delegation To semi Autonomus adalah pelimpahan pengambilan keputusan
dan kewenangan menejerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu
oraganisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah
pusat
Devolusi
Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat
membentuk unit-unit pemerintah diluar pemerintah pusat dengan menyerahkan
sebagia fungsi teretntu kepada unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri
Privatisasi
Sedangkan bentuk terakhir dari desentralisasi adalah
Privatisasi, menurut Rondinelly Privatiosation adalah (transfer
of funcions From Government To Non Government Institution) artionya adalah
suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan swasta, dan
swadaya masyarakat dan juga menjadi peleburan dari BUMN/ BUMD menjadi swastanisasi.
Contoh Dalam beberapa hal pemerintah mentransfer beberapa kegiatan nya kepada
KADIN (Kamar Dagang Dan Industri) unutk mengeluarkan izin, kemudian masalah
yang menyangkut masalah sosial pemerintah memberikan kepada LSM
Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu autos yang berarti sendiri dan Namos yang berarti
undang-undang atau aturan. Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa otonomi
memiliki definisi sebagai suatu kewenangan dalam mengatur atau membuat sendiri
aturan untuk mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah memiliki artian
sebagai kesatuan atau kumpulan masyarakat hukum denan batas-batas wilayah
tertentu.
Jadi dari definisi yang dimiliki
oleh pembentuk kata otonomi daerah (yaitu otonomi dan daerah), bisa
disimpulkan bahwa pengertian dari otonomi Daerah adalah kewenangan, hak,
serta kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah otonom dalam mengatur serta
melaksanakan sendiri urusan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah
dalam artian yang sempit bermakna sebagai mandiri, sedangkan dalam artian yang
luas, otonomi bermakna sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kemandirian dari suatu daerah terkait pembuatan dan
pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan daerahnya sendiri.
·
Terbentuknya otonomi daerah
Otonomi daerah dilaksankan sebagai
bentuk dari upaya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah, dimana
pemerintah daerah dapat menyesuaikan pengembangan daerah dengan potensi
serta kekhasan daerahnya sendiri-sendiri. Dengan kata lain, pemerintah daerah
dapat berkreasi maupun berekspresi dengan bebas dalam upaya mewujudkan
pembangunan di daerahnya, dengan catatan tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, pemerintah daerah berkesempatan
untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan wewenang yang pada dasarnya
sudah menjadi hak bagi daerah, karena maju atau tidaknya suatu daerah bergantung
pada kemampuan serta kemauan dalam melaksanakan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
1. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945
Menurut UUD tahun 1945, terdapat dua nilai dasar
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu :
-
Nilai Unitaris. Nilai ini
diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan
yang lain di dalamnya yang bersifat negara. Hal ini berarti bahwa kedaulatan
yang terdapat pada rakyat, bangsa dan negara Indonesia tidak akan terbagi
diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
-
Nilai Dasar desentralisasi teritorial. Dalam bidang ketatanegaraan, pemerintah memiliki
kewajiban untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi. Hal ini
tercantum dalam Undang-Undang dasar tahun 1945 pasal 18.
Dengan melihat kedua nilai dasar
tersebut di atas, maka bisa diartikan bahwa pembentukan daerah otonom dan
pelimpahan sebagian wewenang atau kekuasaan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah guna mengatur serta mengurus kekuasaan serta kewenangan
tersebut menjadi pusat penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia.
·
Tujuan Otonomi Daerah
Dengan adanya desentralisasi, dapat menjadi sebuah
simbol adanya kepercayaan bagi pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Dan
dalam konsep tersebut, peran pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan,
pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Dimana dalam
pelaksanaannya, otonomi daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya
kemampuan daerah, kemampuan keuangan, ketersediaan alat dan bahan, serta
kemampuan dalam berorganisasi. Tujuan utama dari dilaksanakannya otonomi daerah
adalah untuk memperlancar program pembangunan di seluruh pelosok tanah air
secara merata tanpa adanya pertentangan. Hal ini berarti bahwa pembangunan daerah
adalah pembangunan nasional secara menyeluruh. Ada 3 tujuan utama pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia, diantaranya :
- Tujuan Ekonomi – yaitu untuk meningkatkan indeks pembangunan manusai sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
- Tujuan Politik – yaitu untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai-partai politik serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Tujuan Administratif – yaitu untuk membagi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pembaharuan management birokrasi pemerintah daerah, serta sumber-sumber keuangan.
Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah :
-
Otonomi
daerah diselenggarakan dan dilaksanakan berdasarkan aspek-aspek demokrasi,
keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah
-
Otonomi
daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertabggung jawab
-
Otonomi
daerah yang luas dan utuh pelaksanaannya diletakkan pada pemerintahan kabupaten
dan Kota, sedangkan untuk otonomi terbatas diletakkan pada daerah propinsi.
-
Otonomi
daerah harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara agar keserasian hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah, maupun pemerintah antar daerah bisa
terjamin.
-
Otonomi
daerah dilaksanakan agar kemandirian daerah otonom lebih meningkat, dan
karenanya di daerah Kabupaten maupun daerah kota, wilayah administrasi tidak
akan ada lagi.
-
Pembinaan
terhadap kawasan khusus dilakukan oleh pemerintah maupun pihak lainnya seperti
Badan otorita, Kawasan pertambangan, kawasan pelabuhan, kawasan kehutanan,
kawasan wisata, kawasan perkotaan, dan lain sebagainya berlaku ketentuan daerah
otonom.
-
Otonomi
daerah dilaksakana agar peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik
sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas
pelaksanaan pemerintahan daerah menjadi lebih meningkat
-
Asas
Dekonsentrasi pelaksanaannya diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah
administrasi guna menjalankan kewenangan tertentu dari pemerintah yang
dilimpahkan kepada Gubernur yang bertindak sebagai wakil pemerintah.
-
Asas Tugas
pembantuan, dimungkinkan untuk dilaksanakan tidak hanya dari pemerintah kepada
desa yang diiringi dengan adanya pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia dengan melaporkan pelaksanaan dan bertanggung jawab kepada pemberi
tugas.
Daftar
Pustaka
Budiarjo,Miriam.Dasar-Dasar Ilmu Politik.2015
Kencana,Inu.Ilmu Pemerintahan.2013
Betway Casino Bonus Code is MAXBONUS | ᐈ 30 Free Spins
BalasHapusCasino Review, Bonuses, FAQ https://septcasino.com/review/merit-casino/ & More! https://septcasino.com/review/merit-casino/ New players 출장샵 welcome bonus $10 aprcasino no deposit bonus + 100% up to $1000 in ventureberg.com/ Betway Casino Bonuses!