DEMOKRASI DESENTRALISASI DAN OTONOMI




Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi.Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional,demokrasi parlementer,demokrasi soviet,demokrasi nasional,dan sebagainya.Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau governement by the people (kata Yunani demos berarti rakyat,kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).
Demokrasi yang dianut di Indonesia,yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila,Masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum di amandemen. Selain itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu,dan yang dicantumkan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara yaitu:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat).Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum,tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional.
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat Absolutisme.
            Berdasarakan dua istilah Rechtsstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen ialah demokrasi konstitusional. Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.

·         Demokrasi Konstitusional
            Ciri khas dari demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi maka dari itu sering disebut pemerintag berdasarakan konstitusi.Jadi,Constitusional Government sama dengan limited government atau restrained goverment.


            Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi pernah dirumuskan oleh seorang ahli sejarah Inggris,Lord Acton,dengan mengingat bahwa pemerintah itu perlu dibatasi pernah dirumuskan oleh seorang ahli sejarah inggris,Lord Acton,dengan mengingat bahwa pemerintahan selalu diselanggarakan oleh manusia dan bahwa pada manusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan.Dalilnya “manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan tersebut,tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakanya secara tak terbatas pula.
            Pada waktu demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan negara sebaiknya diselanggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan  tegas menjamin hak-hak asasi dari warga negara. Disamping itu,kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalhgunaan diperkecil,yaitu dengan cara menyerahkan kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini terkeneal dengan istilah Negara Hukum (Rechtsstaat) dan Rule of Law.
·         Sejarah Demokrasi Indonesia
            Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut.Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana,dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis.Pada pokoknya masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi ekonomi serta nation building,dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya  diktator,apakah diktator ini bersifat perorangan,partai,ataupun militer.Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu :
-          Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan  peranan  parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer.
-          Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasanya,dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
-          Masa Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstisional yang menonjolkan sistem presidensial.
-          Masa Republik Indonesia IV (1998-Sekarang), yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.


Pengertian Desentralisasi
            Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang pada level bawah pada suatu suatu organisasi. Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem pemerintahan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat.
Kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Namun kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
Rontoknya nilai-nilai otokrasi Orde Baru telah melahirkan suatu visi yang baru mengenai kehidupan masyrakat yang lebih sejahtera ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, hak politik, dan hak asasi masyarakat (civil rights). Kita ingin membangun suatu masyarakat baru yaitu masyarakat demokrasi yang mengakui akan kebebasan individu yang bertanggungjawab. Pada masa orde baru hak-hak tersebut dirampas oleh pemerintah. Keadaan ini telah melahirkan suatu pemerintah yang tersebut dan otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah. Kekayaan nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik. Kejadian yang terjadi berpuluh tahun telah melahirkan suatu rasa curiga dan sikap tidak percaya kepada pemerintah. Lahirlah gerakan separtisme yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, desentralisasi atau otonomi daerah merupakan salah satu tuntutan era reformasi.
Adapun mengenai tujuan dari desentralisasi yang berdasarkan kepada landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud oleh The Liang Gie  (Jose Riwu Kaho, 2001 Hal 8).
1.    dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan desentralisasi dimaksud untuk mencegah penumpukan kekuasaan di suatu daerah
2.    Dalam bidang Politik, dsentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, dalam rangka menarik minat rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (pendidikan Politik)
3.    Dari persfektif teknik organisatoris pemerintah desentralisasi dimaksud unutk mencapai efensiensi
4.    Dari sudut kultur desentralisasi diharapkan perhatian sepenuh nya ditumpahkan kepada daerah, seperti, geografi, ekonomi, politk, kondisi masyarakat, kultur
5.    diaharapkan pemerintah daerah lebih memfokuskan pembangunan di daerah tersebut

·         Bentuk-bentuk Desentralisasi
Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekosentrasi (Deconcentration)menurut Rondinenlly, pada hakikat nya hanya merupakan pembagian kewenagan dan tanggung jawab administratif antara depertemen pusat dengan penjabat pusat yang ada di lapangan, jadi dekonsentrasi itu hanya merupakan pergeseran volume pekerjaan dari depertemen pusat kepada perwakilan nya yang ada di daerah. Juga ditamabhkan oleh Rondinelly, bahwa dekonsentrasi memiliki dua bentuk diantara nya adalah Field Administration atau kita kenal dengan administrasi lapangan dimana penjabat lapangan diberikan kekuasaan unutk merencanakan, membuat keputusan-keputusan rutin dan menyesuiakan pelaksanaan nya dengan kebijakan pusat dengan kondisi setempat(daerah) dan kesemuanya itu dilakukan atas petunjuk dan biumbingan pemerintah pusat, Adapun yang kedua adalah Local Administration (Administrasi Lokal ) yang terdiri dari Integrated Local Administration (Adminstrasi Lokal Terpadu) dimana tenaga –tenaga dari depertemen pusat yang ditempatkan didaerah berada langsung dibawah perintah dan supervisi kepala daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat, walaupun tenaga-tenaga tersebut diangkat dan digaji, dipromosikan, dimutasikan, oleh pemerintah pusat mereka tetap berkedudukan sebagai staff teknis kepala daerah dan bertanggung jawab kepadanya, sedangkan yang kedua adalah unintegration Local Administration (Adminstrasi Lokal yang tidak terpadu) tenaga-tenaga yang diangkat oleh pusat yang berada di daerah dan kepala daerah masing-masing berdiri sendiri mereka bertanggung jawab kepada masing-masing depertemen yang ada di pusat 
Delegasi
Delegation To semi Autonomus  adalah pelimpahan pengambilan keputusan  dan kewenangan menejerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu oraganisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat
Devolusi
Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintah diluar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagia fungsi teretntu kepada unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri
Privatisasi
Sedangkan bentuk terakhir dari desentralisasi adalah Privatisasi, menurut Rondinelly Privatiosation  adalah (transfer of funcions From Government To Non Government Institution) artionya adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan swasta, dan swadaya masyarakat dan juga menjadi peleburan dari BUMN/ BUMD menjadi swastanisasi. Contoh Dalam beberapa hal pemerintah mentransfer beberapa kegiatan nya kepada KADIN (Kamar Dagang Dan Industri) unutk mengeluarkan izin, kemudian masalah yang menyangkut masalah sosial pemerintah memberikan kepada LSM   

Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti sendiri dan Namos yang berarti undang-undang atau aturan. Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa otonomi memiliki definisi sebagai suatu kewenangan dalam mengatur atau membuat sendiri aturan untuk mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah memiliki artian sebagai kesatuan atau kumpulan masyarakat hukum denan batas-batas wilayah tertentu.
Jadi dari definisi yang dimiliki oleh pembentuk kata otonomi daerah (yaitu otonomi dan daerah), bisa disimpulkan  bahwa pengertian dari otonomi Daerah adalah kewenangan, hak, serta kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah otonom dalam mengatur serta melaksanakan sendiri urusan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah dalam artian yang sempit bermakna sebagai mandiri, sedangkan dalam artian yang luas, otonomi bermakna sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kemandirian dari suatu daerah terkait pembuatan dan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan daerahnya sendiri.
·         Terbentuknya otonomi daerah
Otonomi daerah dilaksankan sebagai bentuk dari upaya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah, dimana pemerintah daerah dapat menyesuaikan pengembangan daerah  dengan potensi serta kekhasan daerahnya sendiri-sendiri. Dengan kata lain, pemerintah daerah dapat berkreasi maupun berekspresi dengan bebas dalam upaya mewujudkan pembangunan di daerahnya, dengan catatan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, pemerintah daerah berkesempatan untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan wewenang yang pada dasarnya sudah menjadi hak bagi daerah, karena maju atau tidaknya suatu daerah bergantung pada kemampuan serta kemauan dalam melaksanakan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
1. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Menurut UUD tahun 1945, terdapat dua nilai dasar pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu :
-          Nilai Unitaris. Nilai ini diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan yang lain di dalamnya yang bersifat negara. Hal ini berarti bahwa kedaulatan yang terdapat pada rakyat, bangsa dan negara Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
-          Nilai Dasar desentralisasi teritorial. Dalam bidang ketatanegaraan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang dasar tahun 1945 pasal 18.
Dengan melihat kedua nilai dasar tersebut di atas, maka bisa diartikan bahwa pembentukan daerah otonom dan pelimpahan sebagian wewenang atau kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mengatur serta mengurus kekuasaan serta kewenangan tersebut menjadi pusat penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia.
·         Tujuan Otonomi Daerah
Dengan adanya desentralisasi, dapat menjadi sebuah simbol adanya kepercayaan bagi pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Dan dalam konsep tersebut, peran pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Dimana dalam pelaksanaannya, otonomi daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya kemampuan daerah, kemampuan keuangan, ketersediaan alat dan bahan, serta kemampuan dalam berorganisasi. Tujuan utama dari dilaksanakannya otonomi daerah adalah untuk memperlancar program pembangunan di seluruh pelosok tanah air secara merata tanpa adanya pertentangan. Hal ini berarti bahwa pembangunan daerah adalah pembangunan nasional secara menyeluruh. Ada 3 tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, diantaranya :
  1. Tujuan Ekonomi – yaitu untuk meningkatkan indeks pembangunan manusai sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  2. Tujuan Politik – yaitu untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai-partai politik serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Tujuan Administratif – yaitu untuk membagi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pembaharuan management birokrasi pemerintah daerah, serta sumber-sumber keuangan.
Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah :
-          Otonomi daerah diselenggarakan dan dilaksanakan berdasarkan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah
-          Otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertabggung jawab
-          Otonomi daerah yang luas dan utuh pelaksanaannya diletakkan pada pemerintahan kabupaten dan Kota, sedangkan untuk otonomi terbatas diletakkan pada daerah propinsi.
-          Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara agar keserasian hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, maupun pemerintah antar daerah bisa terjamin.
-          Otonomi daerah dilaksanakan agar kemandirian daerah otonom lebih meningkat, dan karenanya di daerah Kabupaten maupun daerah kota, wilayah administrasi tidak akan ada lagi.
-          Pembinaan terhadap kawasan khusus dilakukan oleh pemerintah maupun pihak lainnya seperti Badan otorita, Kawasan pertambangan, kawasan pelabuhan, kawasan kehutanan, kawasan wisata, kawasan perkotaan, dan lain sebagainya berlaku ketentuan daerah otonom.
-          Otonomi daerah dilaksakana agar peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas pelaksanaan pemerintahan daerah menjadi lebih meningkat
-          Asas Dekonsentrasi pelaksanaannya diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi guna menjalankan kewenangan tertentu dari pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur yang bertindak sebagai wakil pemerintah.
-          Asas Tugas pembantuan, dimungkinkan untuk dilaksanakan tidak hanya dari pemerintah kepada desa yang diiringi dengan adanya pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan melaporkan pelaksanaan dan bertanggung jawab kepada pemberi tugas.






Daftar Pustaka

Budiarjo,Miriam.Dasar-Dasar Ilmu Politik.2015
Kencana,Inu.Ilmu Pemerintahan.2013

Komentar

  1. Betway Casino Bonus Code is MAXBONUS | ᐈ 30 Free Spins
    Casino Review, Bonuses, FAQ https://septcasino.com/review/merit-casino/ & More! https://septcasino.com/review/merit-casino/ New players 출장샵 welcome bonus $10 aprcasino no deposit bonus + 100% up to $1000 in ventureberg.com/ Betway Casino Bonuses!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer