INSTRUMEN SARANA PEMERINTAHAN



INSTRUMEN SARANA PEMERINTAHAN

Instrumen atau sarana pemerintahan merupakan bagian dari instrument penyelenggaraan pemerintahan Negara dalam arti luas. Dalam pelaksanaan berbagai fungsi dan tugas pemerintahan itu, maka organ atau badan pemerintahan memiliki atau mempunyai kewenangan untuk dapat menggunakan berbagai jenis instrumen atau sarana pemerintahan yang diwujudkan dalam suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan.Tindakan atau perbuatan pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Tindakan atau perbuatan yang membawa akibat hukum (rechts handelingen)
2. Tindakan/ perbuatan yang tidak membawa akibat hukum (feitelijke hendelingen)

1. INSTRUMEN HUKUM PUBLIK
·         Peraturan (Regeling)
·         Ketetapan atau keputusan pemerintahan (Beschikking)

Unsur-Unsur Keputusan/Ketetapan
            Unsur yang terdapat dalam sebuah keputusan atau ketetapan pemerintah (beschikking) yakni :                       a.Adanya pernyataan kehendak secara sepihak
                      b.Dikeluarkan oleh organ atau badan pemerintahan
                      c.Didasarkan pada kewenagan hukum public
                      d.Ditujukan untuk hal khusus atau peristiwa konkret dan individual
             e.Serta dengan maksud untuk menimbulkan adanya akibat hukum dalam bidang pemerintahan.
            Unsur-unsur keputusan atau ketetapan pemerintah oleh pasal 2 UU Administrasi Belanda (AwB) adalah :
            a. Suatu pernyataan kehendak secara tertulis
b. Diberikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hukum tata Negara dan hukum administrasi.
            c. Bersifat sepihak
            d. Dengan mengecualikan keputusan yang bersifat umum.
e. Dimaksudkan untuk menetukan, menghapus,atau mengakhiri hubungan  hukum bari yang elah dibentuk atau ynag sudah ada.
f. Berasal dari organ atau badan pemerintahan
Bila mana dibandingkan dengan pengertian sebagaiman diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU NOmor 51 Tahun1999 tentang peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),dirumuskan secara jelas apa yang dimaksudkan dengan keputusan atau ketetapan pemerintahan , yakni suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan/atau pejaat tata usaha yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Berdasarkan uraian pengertian diatas, maka unsur-unsur dari suatu keputusan atau ketetapan pemerintahan dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Penetapan tertulis
2.Dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha Negara
3.Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Bersifat konkret, individual,dan final.
5.Menimbulkan akibat hukum
6.Seseorang atau badan hukum perdata

Penetapan Secara Tertulis
            Dalam Keputusan hukum administrasi secara tertuli das tegas dan dijelaskan, bahwa baik secara teoritis maupun konseptual adanya satu hubungan hukum publik yang terjadi antara pemerintah denga warga masyarakat senantiasa hubungan hukumnya bersifat sepihak atau bersegi satu.

Jenis ketetapan dan keputusan pemerintah
Ketetapan atau keputusan yang bersifat konstitutif dapat berupa hal-hal sebagai berikut :
a. Keputusan atau ketetapan yang meletakkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
b. Keputusan atau ketetapan yang memberikan status pada seseorang, lembaga, atau perusahaan dan oleh karena itu seseorang atau perusahaan itu dapat menerapkan aturan hukum.
c. Keputusan atau ketetapan yang meletakkan prestasi atau harapan pada tindakan atau perbuatan pemerintah , seperti subsidi atau bantuan sosial.
d. Keputusan atau ketetapan yang mengizinkan sesuatu yang sebelumnya tidak diizinkan.
e. Keputusan atau ketetapan yang menyetujui atau membatalkan berlakunya ketetapan atau keputusan organ atau badan yang lebih rendah seperti pengesahan atau persetujuan.
            Dikenal pula ketetapan atau keputusan yang bersifat menguntungkan dan memberikan beban. Ketetapan atau keputusan yang bersifat menguntungkan artinya ketetapan atau keputusan tersebut memberikan adanya suatu hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu tanpa adanya ketetapan atau keputusan itu tidak akan ada.

2. INSTRUMEN HUKUM KEPERDATAAN
Instrumen hukum keperdataan yang utama digunakan ialah melakukan perjanjian atau perikatan dengan pihak ketiga baik dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintahan maupun dalam kegiatna lainnya.
                                        
2.1. Perjanjian/Perikatan
            Penggunaan instrument atau sarana perjanjian (kontrak) oleh pemerintah dengan pihak swasta semakin instens dan sangatlah penting.
            Dalam ketentuan pasal 1313 kitab Undang-undang Hukum Perdata (Selanjutnya disebut dengan KUHPerdata) diberikan pengertian apa yang dimaksud dengan perjanjian atau perikatan yakni, suatu suatu perbuatan dengan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih .
            Sebuah perikatan atau perjanjian kontrak yang dibuat oleh para pihak seringkali yang lebih penting dan menentukan untuk sah tidaknya suatu perjanjian atau perikatan.
Untuk sah atau tidaknya  perjanjian atau perikatan (kontrak) harus memenuhi empat syarat yang ditentukan dalam ketentuan pasal1320 KUHPerdata, yakni:
1. Sepakat mereka yang mengikata dirinya
2. Adanya kecakapan untuk membuat perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab atua kausa yang halal
            Dua syarat pertama disebut dengan syarat-syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat-syarat objektif.

2.2.1.Latar Belakang Pendirian
Dalam realitas bernegara dapat dikemukakan bahwa kehadiran suatu badan usaha yang dimiliki oleh negara untuk menjalankan salah satu fungsi negara tidak dapat diabaikan begitu saja keberadaannya. Berdasarkan hasil studi tentang badan-badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah yang dilakukan oleh United Nation and Development Organisation (UNIDO) sebuah organisasi dibawah naungan PBB untuk pengembangan industry bersama ICPE (International Center For Publik Enterprise) yang berpusat di Ljubljana Yugoslavia, dimana dikemukakan bahwa pada umumnya negara-negara yang mempunyai usaha negara atau pemerintahan mencantumkan hasrat dan latar belakang penguasaan negara pada bidang kehidupan yang vital dan strategis.

2.2.2. Maksud dan Tujuan Pendirian
Dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor.19 Prp.Tahun 1960 tentang perusahaan negara  (PN) yang pernah diberlakukan disebutkan secara jelas sifat pendiriannya badan usaha pemerintah, dimana badan usaha ini merupakan kesatuan produksi yang bersifat :
a. Memberi jasa
b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum.
c. Memupuk pendapatan.

Komentar

Postingan Populer