INSTRUMEN SARANA PEMERINTAHAN
INSTRUMEN SARANA PEMERINTAHAN
Instrumen
atau sarana pemerintahan merupakan bagian dari instrument penyelenggaraan
pemerintahan Negara dalam arti luas. Dalam pelaksanaan berbagai fungsi dan
tugas pemerintahan itu, maka organ atau badan pemerintahan memiliki atau
mempunyai kewenangan untuk dapat menggunakan berbagai jenis instrumen atau
sarana pemerintahan yang diwujudkan dalam suatu tindakan atau perbuatan
pemerintahan.Tindakan atau perbuatan pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Tindakan atau perbuatan yang membawa akibat hukum (rechts handelingen)
2.
Tindakan/ perbuatan yang tidak membawa akibat hukum (feitelijke hendelingen)
1. INSTRUMEN HUKUM PUBLIK
·
Peraturan
(Regeling)
·
Ketetapan
atau keputusan pemerintahan (Beschikking)
Unsur-Unsur Keputusan/Ketetapan
Unsur
yang terdapat dalam sebuah keputusan atau ketetapan pemerintah (beschikking)
yakni : a.Adanya pernyataan
kehendak secara sepihak
b.Dikeluarkan oleh organ atau
badan pemerintahan
c.Didasarkan pada kewenagan hukum
public
d.Ditujukan untuk hal khusus atau
peristiwa konkret dan individual
e.Serta dengan maksud untuk menimbulkan adanya akibat hukum dalam bidang pemerintahan.
e.Serta dengan maksud untuk menimbulkan adanya akibat hukum dalam bidang pemerintahan.
Unsur-unsur keputusan atau ketetapan pemerintah oleh
pasal 2 UU Administrasi Belanda (AwB) adalah :
a. Suatu pernyataan kehendak secara tertulis
b.
Diberikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hukum tata Negara dan
hukum administrasi.
c. Bersifat sepihak
d. Dengan mengecualikan keputusan yang bersifat umum.
e.
Dimaksudkan untuk menetukan, menghapus,atau mengakhiri hubungan hukum bari yang elah dibentuk atau ynag sudah
ada.
f. Berasal dari
organ atau badan pemerintahan
Bila mana
dibandingkan dengan pengertian sebagaiman diatur dalam ketentuan pasal 1 angka
3 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU NOmor 51 Tahun1999 tentang peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN),dirumuskan secara jelas apa yang dimaksudkan dengan keputusan
atau ketetapan pemerintahan , yakni suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh badan/atau pejaat tata usaha yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
berlaku.
Berdasarkan
uraian pengertian diatas, maka unsur-unsur dari suatu keputusan atau ketetapan
pemerintahan dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Penetapan
tertulis
2.Dikeluarkan
oleh badan/pejabat tata usaha Negara
3.Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Bersifat
konkret, individual,dan final.
5.Menimbulkan
akibat hukum
6.Seseorang atau
badan hukum perdata
Penetapan Secara Tertulis
Dalam
Keputusan hukum administrasi secara tertuli das tegas dan dijelaskan, bahwa
baik secara teoritis maupun konseptual adanya satu hubungan hukum publik yang
terjadi antara pemerintah denga warga masyarakat senantiasa hubungan hukumnya
bersifat sepihak atau bersegi satu.
Jenis ketetapan dan keputusan
pemerintah
Ketetapan
atau keputusan yang bersifat konstitutif dapat berupa hal-hal sebagai berikut :
a.
Keputusan atau ketetapan yang meletakkan kewajiban untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu.
b.
Keputusan atau ketetapan yang memberikan status pada seseorang, lembaga, atau
perusahaan dan oleh karena itu seseorang atau perusahaan itu dapat menerapkan
aturan hukum.
c.
Keputusan atau ketetapan yang meletakkan prestasi atau harapan pada tindakan
atau perbuatan pemerintah , seperti subsidi atau bantuan sosial.
d.
Keputusan atau ketetapan yang mengizinkan sesuatu yang sebelumnya tidak
diizinkan.
e.
Keputusan atau ketetapan yang menyetujui atau membatalkan berlakunya ketetapan
atau keputusan organ atau badan yang lebih rendah seperti pengesahan atau
persetujuan.
Dikenal pula ketetapan atau keputusan
yang bersifat menguntungkan dan memberikan beban. Ketetapan atau keputusan yang
bersifat menguntungkan artinya ketetapan atau keputusan tersebut memberikan
adanya suatu hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu tanpa
adanya ketetapan atau keputusan itu tidak akan ada.
2. INSTRUMEN HUKUM KEPERDATAAN
Instrumen hukum
keperdataan yang utama digunakan ialah melakukan perjanjian atau perikatan
dengan pihak ketiga baik dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintahan
maupun dalam kegiatna lainnya.
2.1. Perjanjian/Perikatan
Penggunaan
instrument atau sarana perjanjian (kontrak) oleh pemerintah dengan pihak swasta
semakin instens dan sangatlah penting.
Dalam ketentuan pasal 1313 kitab Undang-undang Hukum
Perdata (Selanjutnya disebut dengan KUHPerdata) diberikan pengertian apa yang
dimaksud dengan perjanjian atau perikatan yakni, suatu suatu perbuatan dengan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih .
Sebuah perikatan atau perjanjian kontrak yang dibuat oleh
para pihak seringkali yang lebih penting dan menentukan untuk sah tidaknya
suatu perjanjian atau perikatan.
Untuk sah atau
tidaknya perjanjian atau perikatan
(kontrak) harus memenuhi empat syarat yang ditentukan dalam ketentuan pasal1320
KUHPerdata, yakni:
1. Sepakat mereka yang
mengikata dirinya
2. Adanya kecakapan
untuk membuat perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab atua
kausa yang halal
Dua syarat pertama disebut dengan syarat-syarat
subjektif, sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat-syarat objektif.
2.2.1.Latar
Belakang Pendirian
Dalam realitas
bernegara dapat dikemukakan bahwa kehadiran suatu badan usaha yang dimiliki
oleh negara untuk menjalankan salah satu fungsi negara tidak dapat diabaikan
begitu saja keberadaannya. Berdasarkan hasil studi tentang badan-badan usaha
yang dimiliki oleh pemerintah yang dilakukan oleh United Nation and Development
Organisation (UNIDO) sebuah organisasi dibawah naungan PBB untuk pengembangan
industry bersama ICPE (International Center For Publik Enterprise) yang
berpusat di Ljubljana Yugoslavia, dimana dikemukakan bahwa pada umumnya
negara-negara yang mempunyai usaha negara atau pemerintahan mencantumkan hasrat
dan latar belakang penguasaan negara pada bidang kehidupan yang vital dan
strategis.
2.2.2. Maksud
dan Tujuan Pendirian
Dalam ketentuan
pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor.19 Prp.Tahun 1960 tentang
perusahaan negara (PN) yang pernah
diberlakukan disebutkan secara jelas sifat pendiriannya badan usaha pemerintah,
dimana badan usaha ini merupakan kesatuan produksi yang bersifat :
a. Memberi jasa
b.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum.
c. Memupuk
pendapatan.
Komentar
Posting Komentar