TINDAKAN PEMERINTAHAN
TINDAKAN ATAU
PERBUATAN PEMERINTAH
Tindakan atau perbuatan menyimpng
yang dilakukan oleh pemegang atau pemangku jabatan (pejabat) pemerintahan dalam
menyelenggarakan fungsi dan tugas jabatan yang diembannya memberikan pembenaran
, bahwa ada suatu hal yang perlu diperbaiki dalam tatanan penyelenggaraan
pemerintahan kita sehingga diharapkan tidak akan terjadi lagi tindakan atau
perbuatan pemerintahan yang menyimpang dari tujuan yang telah digariskan atau
ditetapkan dalam sebuah kebijakan pemerintah (beleid).
Istilah tindakan atau perbuatan
pemerintahan itu sendiri terambil dari kata “tindak” atau “berbuat” (handeling,
act). Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), kata tindakan atau
perbuatan (handeling, action) dimaksudkan sebagai suatu bentuk perilaku
kegiatanyang dilakukan oleh seseorang atau badan (organ) yang membawa pada akibat tertentu
Dari uraian tersebut diatas,
dapat disimpulkan bahwa tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan (bestuur
rechtshandellngen) akan melahirkan akibat hukum, apakah akibat hukum itu
berkenaan dengan penciptaan hubungan hukum baru ataukah perubahan dan
pengakhiran hubungan hukum baru, unsur-unsur
dari tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan, yaitu:
Tindakan atau perbuatan hukum itu
dilakukan oleh organ atau badan pemerintahan (aparat pemerintahan) dalam
kedudukannya sebagai penguasa (overheid) maupun sebagai alat perlengkapan
pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
·
Tindakan
atau perbuatan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan.
·
Tindakan
atau perbuatan hukum tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan
akibat hukum dibidang hukum administrasi.
·
Tindakan
atau perbuatan hukum yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan
kepentingan negara dan rakyat.
Pada
intinya berkenaan dengan tindakan atau perbuatan yang dilakukan baik oleh
organ/badan/atau aparat pemerintahan dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas
pemerintahan serta pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Jenis Tindakan /Perbuatan
Bahwa tindakan atau perbuata n hukum
pemerintahan merupakan subjek hukum yang mewakili dua kapasitas yang berbeda,
yakni tindakan atau perbuatan dalam hukum publik atau hukum privat. Dengan kata
lain, tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan dilandaskan pada hukum publik
sedangkan tindakan atau perbuatan hukun privat adalah tindakan atau perbuatan
hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan atau tindakan hukum
privat.
Karakteristik Tindakan/Perbuatan
Sifat dari tindakan atau perbuatan
hukum dibagi menjadi dua pandangan atau perndapat, yaitu perbuatan hukum
pemerintahan itu selalu bersifat sepihak atau hubungan hukum yang bersegi satu
(eenzidige). Dan ada yang menyatakan bahwa terdapat suatu tindakan atau
perbuatan hukum yang bersifat segi dua (tweezijdige) yang diatur berdasarkan
hukum public.
E.Utrecht (1988 :86) menyebutkan ada beberapa cara
dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu :
1.
Yang
bertindak ialah administrasi Negara sendiri.
2.
Yang
bertindak ialah subjek hukum (=badan hukum) lain yang administrasi Negara dan
yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah.
3.
Yang
bertindak adalah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan
yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin
(vergunning) yang diberikan oleh pemerintah.
4.
Yang
bertindak adalah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan
yang diberikan subsidi pemerintah.
5.
Yang
bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subjek hukum lain yang bukan
administrasi Negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerja sama
yang diatur oleh hukum privat.
6.
Yang
bertindak adalah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi oleh
pemerintah.
7.
Yang
bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan administrasi Negara tetapi diberi
suatu kekuasaan pemerintah (delegasi perundang-undangan).
1.
Bestuurshandelingen : Tindakan/perbuatan pemerintah
2.
Feitelijke
handelingen : Tindakan/perbuatan nyata
3.
Rechtshandelingen
: Tindakan/perbuatan hukum
4.
Privaatrechtelijke
Handelingen : Tindakan/perbuatan hukum keperdataan
5.
Publiekrechtelijke
Handelingen : Tindakan/perbuatan hukum publik
6.
Meerzijdige
publiekrecchtelijkehandelingen : Tindakan/perbuatan hukum publik beberapa pihak
7.
Eenzijdige
Publiekrechtelijke Handelingen : Tindakan/perbuatan hukum publik sepihak
8.
Besluiten
van algemene strekking : Keputusan yang ditunjukan untuk kepentingan umum
9.
Beschikking
: Keputusan atau ketetapan (yang bersifat konkret dan individual)
Komentar
Posting Komentar