TINDAKAN PEMERINTAHAN




TINDAKAN ATAU PERBUATAN PEMERINTAH


Tindakan atau perbuatan menyimpng yang dilakukan oleh pemegang atau pemangku jabatan (pejabat) pemerintahan dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas jabatan yang diembannya memberikan pembenaran , bahwa ada suatu hal yang perlu diperbaiki dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan kita sehingga diharapkan tidak akan terjadi lagi tindakan atau perbuatan pemerintahan yang menyimpang dari tujuan yang telah digariskan atau ditetapkan dalam sebuah kebijakan pemerintah (beleid).
Istilah tindakan atau perbuatan pemerintahan itu sendiri terambil dari kata “tindak” atau “berbuat” (handeling, act). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tindakan atau perbuatan (handeling, action) dimaksudkan sebagai suatu bentuk perilaku kegiatanyang dilakukan oleh seseorang atau badan  (organ) yang membawa pada akibat tertentu
Dari uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan (bestuur rechtshandellngen) akan melahirkan akibat hukum, apakah akibat hukum itu berkenaan dengan penciptaan hubungan hukum baru ataukah perubahan dan pengakhiran hubungan hukum baru, unsur-unsur dari tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan, yaitu:

Tindakan atau perbuatan hukum itu dilakukan oleh organ atau badan pemerintahan (aparat pemerintahan) dalam kedudukannya sebagai penguasa (overheid) maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
·         Tindakan atau perbuatan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
·         Tindakan atau perbuatan hukum tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum dibidang hukum administrasi.
·         Tindakan atau perbuatan hukum yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Pada intinya berkenaan dengan tindakan atau perbuatan yang dilakukan baik oleh organ/badan/atau aparat pemerintahan dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan serta pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Jenis Tindakan /Perbuatan
            Bahwa tindakan atau perbuata n hukum pemerintahan merupakan subjek hukum yang mewakili dua kapasitas yang berbeda, yakni tindakan atau perbuatan dalam hukum publik atau hukum privat. Dengan kata lain, tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan dilandaskan pada hukum publik sedangkan tindakan atau perbuatan hukun privat adalah tindakan atau perbuatan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan atau tindakan hukum privat.


Karakteristik Tindakan/Perbuatan
            Sifat dari tindakan atau perbuatan hukum dibagi menjadi dua pandangan atau perndapat, yaitu perbuatan hukum pemerintahan itu selalu bersifat sepihak atau hubungan hukum yang bersegi satu (eenzidige). Dan ada yang menyatakan bahwa terdapat suatu tindakan atau perbuatan hukum yang bersifat segi dua (tweezijdige) yang diatur berdasarkan hukum public.

E.Utrecht (1988 :86) menyebutkan ada beberapa cara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, yaitu :
1.      Yang bertindak ialah administrasi Negara sendiri.
2.      Yang bertindak ialah subjek hukum (=badan hukum) lain yang administrasi Negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah.
3.      Yang bertindak adalah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah.
4.      Yang bertindak adalah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang diberikan subsidi pemerintah.
5.      Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subjek hukum lain yang bukan administrasi Negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerja sama yang diatur oleh hukum privat.
6.      Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi oleh pemerintah.
7.      Yang bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan administrasi Negara tetapi diberi suatu kekuasaan pemerintah (delegasi perundang-undangan).

1.      Bestuurshandelingen : Tindakan/perbuatan pemerintah
2.      Feitelijke handelingen : Tindakan/perbuatan nyata
3.      Rechtshandelingen : Tindakan/perbuatan hukum
4.      Privaatrechtelijke Handelingen : Tindakan/perbuatan hukum keperdataan
5.      Publiekrechtelijke Handelingen : Tindakan/perbuatan hukum publik
6.      Meerzijdige publiekrecchtelijkehandelingen : Tindakan/perbuatan hukum publik beberapa pihak
7.      Eenzijdige Publiekrechtelijke Handelingen : Tindakan/perbuatan hukum publik sepihak
8.      Besluiten van algemene strekking : Keputusan yang ditunjukan untuk kepentingan umum
9.      Beschikking : Keputusan atau ketetapan (yang bersifat konkret dan individual)

Komentar

Postingan Populer